TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskim Iptu John Digul Manra (17/6/2021) mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan pria bernama Rahmat Nugraha Bastian (30) identitas warga Jalan Desa Saka Kajang RT.001 Kecamatan Jabiren Raya atas dugaan menjadi pelaku pencurian kotak amal dan handphone.
Dikatakan Digul, pelaku diamankan Tim Anti Street Crime (TASC) dan Tim CRT Macan Polres setempat, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Polsek Kahayan Hilir terkait dengan pencurian uang kotak amal dan handphone. Polisi yang telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian tersebut, langsung bergerak menuju gedung pertemuan umum yang berlokasi di sekitar Stadion HM Sanusi.
Menurut Digul, penangkapan pelaku pada hari Rabu (16/6/2021) sekitar Pukul 20.00, dan setiba di lokasi pelaku sedang minum minuman beralkohol. Tidak membuang waktu tim langsung mengamankan pelaku dan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan satu buah Handphone dan beberapa lembar uang kertas serta uang logam berjumlah sebesar Rp1,2 Juta.
Lanjut dikatakan Digul, saat dilakukan pemeriksaan pada handphone ternyata profil tidak sesuai dengan foto pemilik. Akhirnya pelaku mengakui bahwa handphone tersebut adalah milik orang lain yang diambil pada Rabu (16/6/2021) sekitar Pukul 11.00 di Jalan Trans Lintas Kalimantan.
Selanjutnya pelaku juga mengakui uang tersebut adalah uang yang diambilnya dari kotak amal di warung bakso Mentari di Jalan Darung Bawan Desa Anjir Pulang Pisau. Pelaku membuang kotak amal yang terbuat dari bahan kaca di semak-semak tepi jalan sekitar Desa Mantaren I Kacamatan Kahayan Hilir.
Digul mengungkapkan setelah mendapatkan pengakuan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Kahayan Hilir untuk di lakukan proses hukum. Polres Pulang Pisau selalu berkomitmen pemberantasan aksi premanisme dan tindakan pidana laindengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian jika terjadi aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)