HAPAKAT – Polres Pulang Pisau melakukan tindakan tegas kepada para pembakar lahan di wilayah hukum setempat. Sebagai bukti aparat kepolisian tidak main-main dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, warga berinisial S bin A warga Jalan Tawas 2 RT. 08 RW. 03 Desa Pangkoh Sari Kecamatan Pandih Batu diamankan polisi karena dengan sengajan membakar lahan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kasatreskrim, AKP Edia Sutaata SH mengatakan bahwa S diamankan setelah terbukti dengan sengaja membakar lahan.
Pria berumur 52 tahun diamankan polisi setempat, Minggu (31/10) setelah patroli dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Pulang Pisau, menemukan api dari lahan yang terbakar sepanjang 50 meter dan lebar 5 meter.
S diduga melakukan pembakaran lahan miliknya. Polisi mengamankan barang bukti 1 buah korek api gas merk Tajima warna putih dengan cairan ungu dan 1 buah kayu dalam kondisi sebagian terbakar.
Edia menjelaskan, pada saat itu pelaku sekaligus pemilik lahan sedang mencangkul di lahan yang terbakar. Pelaku juga telah mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membakar lahan tersebut.
Pelaku kata dia, membakar lahan menggunakan korek api gas di rumput-rumput yang kering yang sebelumnya di cangkul dan dibersihkan olehnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, kata Edia, adalah Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan. Dimana disebutkan barang siapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa perizinan. (HPK-77)