HAPAKAT – Kepala Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Dugan mengatakan biaya kesehatan yang diakibatkan oleh tindakan bunuh diri tidak ditanggung oleh pihak BPJS.

“Sengaja bunuh diri,  mengkonsumsi narkoba, salah penggunaan kosmetik dan upaya dalam mendapatkan keturunan tidak ditanggung oleh BPJS karena sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut,” kata Dugan

Selain percobaan bunuh diri, dikatakan Dugan, jika ada indikasi medis diluar diatas maka baru segala sesuatu menyangkut biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyataan tersebut dikatakannya karena beberapa warga sebelumnya mempertanyakan kepada pihak BPJS Kesehatan, apakah orang miskin yang melakukan upaya bunuh diri ditanggung biayanya di RSUD Pulang Pisau jika melakukan upaya bunuh diri.

Dugan menjelaskan bahwa jika terdapat kasus percobaan bunuh diri, meskipun menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung biayanya.(HAPAKAT-12R)