(FOTO ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Supriyadi (5/6/2023) mengingatkan bahwa setelah dilakukan sosialisasi dan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan pengguna jalan untuk kendaraan besar di jalan umum dan jalan khusus. kendaraan seperti truk atau pick up yang membawa muatan lebih atau over kapasitas tidak diperbolehkan memasuki jalur perkotaan.

Dirinya menjelaskan tujuannya dilakukan penertiban ini sebagai upaya agar kondisi jalan tidak cepat mengalami kerusakan akibat beban tonase atau muatan truk besar. Apabila ada kendaraan yang membawa muatan berlebih diwajibkan untuk melakukan bongkar muatan sebelum memasuki jalur kota karena didalam Perda tersebut telah dijelaskan tentang penggunaan jalan umum dan khusus.

Sementara untuk jalan khusus, terang dia, diperuntukkan kepada pihak-pihak seperti pertambangan dan perkebunan yang ingin membuat jalan khusus dan jalan itu digunakan untuk perusahaan sendiri.

Supriyadi mengatakan, untuk saat sudah ada beberapa perusahaan yang telah membuat jalan khusus namun belum teregistrasi. Namun apabila pihak perusahaan melewati jalan umum maka harus mengikuti aturan muatan yang ditentukan mulai dari 8-10 ton dan memasuki jalur kota muatan harus dibawah 4 ton.

Menurutnya, terjadi kerusakan jalan umum didalam lingkungan perkotaan diakibatkan dari kendaraan berbobot berat yang sering melintas. Dinas Perhubungan setempat telah memberikan larangan kepada pengguna jalan yang membawa muatan harus mentaati aturan dengan menyesuaikan ukuran standar. Selain merusak jalan, berlebih bisa juga membahayakan pengguna jalan lain.

Supriyadi mengimbau bagi masyarakat dan pihak perusahaan yang membawa muatan melintasi jalan umum agar tidak sampai over kapasitas. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)