Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Najarudin. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Yuliana melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Najarudin (10/5/2022) mengungkapkan bahwa masa tugas Komisioner atau anggota KPU setempat berakhir pada tanggal 24 Agustus 2023.

Dikatakan Ahmad Najarudin, sebelum habis masa tugas para anggota KPU Pulang Pisau tentu nantinya dibuka rekrutmen anggota baru dan melalui beberapa tahapan. Menurutnya, hingga saat ini Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) masih belum diturunkan, dan apabila ada SE rekrutmen, nanti segera disampaikan kepada publik, lengkap dengan proses dan tahapannya.

Ahmad Najarudin menjelaskan, untuk pendaftaran menjadi anggota KPU setempat dilaksanakan oleh  KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Para calon atau masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar di KPU setempat atau bisa langsung ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Seperti perekrutan sebelumnya, terang dia, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi  dan setelah dinyatakan lengkap persyaratan administrasi selanjutnya mengikuti tahapan lain.

Diantara tahapan itu, terang Ahmad Najarudin, setiap calon anggota wajib mengikuti psikotes, tanggapan masyarakat, dan wawancara beserta klarifikasinya. Tanggapan masyarakat ini adalah bagaimana masyarakat menilai calon tersebut, apakah layak atau tidak menjadi anggota KPU.

Dirinya mengatakan, untuk calon anggota KPU harus tidak terlibat menjadi anggota maupun pengurus Partai Politik (Parpol) yang bertujuan tetap menjaga independensi KPU. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)