HAPAKAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau siap dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap liar jika ada permintaan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP, Hans Kenedison melalui Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat, Aksidosis (12/3/2018).

Menurut Aksidosis untuk pengawasan dan pengaturan posisi atau letak lokasi pemasangan APK pasangan calon (Paslon) Pilkada 2018 merupakan wewenang dari Panwaslu. Aksidosis mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu terkait kesiapan Satpol PP dalam penertiban APK diantaranya baliho maupun spanduk Paslon yang menyalahi aturan.

Saat Panwaslu melihat adanya pelanggaran dalam pemasangan APK, kata Aksidosis, Panwaslu bisa mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap APK yang menyalahi aturan tersebut.

Dikatakannya, terkait dengan penetapan lokasi APK, sejauh ini Satpol PP belum mendapat informasi lebihlanjut dari Panwaslu. (HPK-05AYU)