TRANS HAPAKAT – Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Saripudin mengatakan pemerintah daerah masih mengevaluasi peran dan fungsi satuan organisasi perangkat daerah atau SOPD.
Syaripudin mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ada sebagian SOPD di pemerintah setempat yang masih rancu terhadap tugas dan fungsinya. Seperti di Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosantik).
Saripudin mengatakan beberapa hal tugas dan fungsi SOPD akan ditinjau ulang ke depan. Namun, tidak ada perubahan terhadap nomenklatur SOPD yang ada karena untuk merubah harus melalui Peraturan Daerah dan memakan waktu dan proses yang cukup panjang, tetapi untuk memperkuat dan mempertegas tugas pokok dan fungsinya bisa dilakukan melalui Peraturan Bupati
Menurut Saripudin keberadaan dan jumlah SOPD saat ini sudah sesuai dengan nomenklatur. Hanya saja tugas pokok dan fungsinya yang harus lebih ditekankan.(SAPUTRA/DENK)