TRANS HAPAKAT – Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo mengungkapkan kembali terjadi lonjakan pasien terkonfirmasi positif berjumlah sebanyak 17 orang.
Dikatakan Muliyanto sebanyak 17 pasien positif terbagi di dua kecamatan yakni Kecamatan Kahayan Hilir sebanyak 16 pasien, dan Kecamatan Maliku sebanyak satu pasien. Sebanyak 16 pasien positif COVID-19 di Kecamatan Kahayan Hilir berasal dari Desa Anjir Pulang Pisau sebanyak delapan orang, Kelurahan Bereng sebanyak tiga orang, Kelurahan Pulang Pisau sebanyak dua orang, sedangkan Desa Mantaren I, Desa Mantaren II, dan Desa Buntoi masing-masing satu pasien. Kecamatan Maliku satu pasien positif berasal dari Desa Tahai Jaya.
Penambahan pasien positif pada bulan Maret yang paling signifikan dan paling dominan disebabkan adanya kontak erat dengan pasien positif. Penyebab lain di antaranya adalah pasien suspek bergejala dan yang paling rendah penularannya adalah suspek bergejala dengan tes cepat antigen yang reaktif.
Dengan bertambahnya sebanyak 17 orang yang terkonfirmasi positif, total pasien positif menjadi 415 orang dengan rincian, pasien sembuh sebanyak 322 orang. Pasien dalam perawatan sebanyak 81 orang dan komulatif pasien meninggal dunia sebanyak 12 orang.
Sebanyak 81 orang dalam perawatan saat ini, dirawat di sejumlah tempat. Sebanyak 15 orang menjalani perawatan di RSUD Pulang Pisau, dua orang di rawat di RS Doris Sylvanus Palangka Raya, satu orang di RS Bhayangkara Palangka Raya, dan 63 orang menjalani isolasi mandiri.
www.transhapakat.web.id mencatat berdasarkan dari data Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau lonjakan pasien positif di bulan Maret 2021 mengalami trend yang cukup signifikan. Per tanggal (25/3/2021) pasien positif sudah di angka 99 orang. Kecamatan Kahayan Hilir paling banyak yang terpapar dibandingkan tujuh kacamatan lain. Bulan Januari 2021 sebanyak 64 kasus dan bulan Februari 2021 sebanyak 22 kasus
Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo Nomor 196 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang dimulai 23 Maret sampai 4 April 2021, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat yang diharapkan bisa menekan penyebaran, menekan angka kematian, dan memperbanyak angka penyembuhan.
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat belum sepenuhnya berjalan. www.transhapakat.web.id menemukan masih ada pemberian izin resepsi pernikahan yang digelar ditengah PPKM dengan tanpa ada pengawalan dan pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 di lapangan. Salah satunya kegiatan resepsi pernikahan (25/3/2021) di Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir yang berpotensi menimbulkan kerumunan dari tamu yang datang dari berbagai tempat, tanpa memandang jumlah yang dipersyaratkan yang menjadi peluang penyebaran COVID-19. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)