HAPAKAT – Camat Kahayan Hilir, Haji Supardi hampir semua pemilik usaha peternakan ayam potong yang berada diwilayahnya masih belum mengantongi izin. Diakuinya bahwa aduan masyarakat berkaitan dengan pendirian kandang ayam yang dekat dengan pemukiman ini, sering mendapat keluhan dari warga.

Sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dibuat bahwa sebelum mendirikan usaha peternakan, pemilik harus mengurus izin dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Beberapa syarat pendirian usaha peternakan, diantaranya memenuhi batas jarak aman dari lingkungan pemukiman penduduk, untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan.

Camat Kota ini menghimbau kepada pemilik usaha peternakan untuk bisa mengurus perizinan tersebut, karena pendirian usaha peternakan didekat pemukiman masyarakat kerap banyak mendapat keluhan. Nantinya, saat pemilik mengurus proses perizinan, petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan akan melakukan survei, apakah pendirian usaha peternakan tersebut layak atau tidak.

Apabila dinyatakan tidak layak, kata Supardi, maka maka pemilik usaha peternakan harus rela dan tidak merasa sakit hati untuk menutup usahanya itu. (Hapakat-02)