TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (29/3/2022) mengatakan berbagai usulan didalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kabupaten adalah untuk disempurnakan dan disinkronisasikan ke RKPD perencanaan pada tahun 2023 mendatang.
Pudjirustaty mengatakan berbagai usulan Musrenbang ini tidak semua bisa diakomodir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat dengan anggaran yang asih terbatas. Namun, sinkronisasi dilakukan untuk memilah mana usulan yang bisa disinergiskan melalui pemerintah provinsi dan pusat.
Pudjirustaty menjelaskan, kegiatan Musrenbang dilaksanakan berdasarkan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah diwajibkan menyusun rencana pembangunan jangka panjang 20 Tahun, rencana pembangunan jangka menengah lima tahun dan RKPD sebagai rencana tahunan, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPIPD, RPJMD dan RKPD.
Lanjut terang Pudjirustaty, untuk setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan ini memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi dari seluruh pelaku pembangunan atau pihak terkait, sehingga bisa tercapai dari tujuan pembangunan daerah seperti yang sudah direncanakan.
Proses yang dilalui, terang dia, seperti mulai dari pelaksanaan Musrenbang tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, pelaksanaan forum perangkat daerah dan hingga tingkat Kabupaten. Dirinya mengatakan, pada proses tahapan perencanaan tersebut, merupakan perencanaan tahun ke lima atau tahun terakhir di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Pulang Pisau Juman mengungkapkan RKPD ini merupakan sebuah kesimpulan dari perencanaan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau yang selanjutnya dituangkan ke rancangan akhir.
Juman mengatakan, nantinya rancangan tersebut dijadikan Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau pada bulan Mei mendatang, selanjutnya nanti disampaikan kepada pemerintah provinsi yang dikembalikan lagi untuk menjadi rujukan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam menyusun perencanaan anggaran di tahun 2023.
Juman berharap, seluruh SOPD dan bisa mewujudkan bersama berbagai usulan dalam Musrenbang. Sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan bisa membantu dalam merealisasikan pembangunan yang dibutuhkan kabupaten setempat. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)