HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kahayan Hilir, Sugondo mengungkapkan sekitar 5.000 kepala keluarga (KK) di kecamatan tersebut masih belum memiliki Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, banyak kepala keluarga yang mengalami kesulitan dalam memenuhi administrasi kependudukan.

Menurut Sugondo salah satu penyebabnya adalah tidak memiliki buku nikah bagi masyarakat beragama Muslim dan akte nikah bagi masyarakat yang beragama Kristiani. Sedangkan, salah satu syarat untuk bisa membuat Kartu Keluarga dengan melampirkan bukti buku nikah atau akte nikah.

Dari keterangan beberapa masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga tersebut, beber Sugondo, karena menikah muda atau belum berusia 17 tahun. Selain itu, ada warga yang menikah sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga masih menggunakan menikah secara adat, ditambah adanya warga yang menikah siri atau dibawah tangan.

Banyaknya warga yang belum memiliki Kartu Keluarga ini tentu menjadi keprihatinan. Rata-rata warga yang tidak memiliki Kartu Keluarga ini tidak mampu dengan biaya nikah yang mencapai Rp500 ribu dan ada yang amlu untuk menikah ulang. Padahal, kepemilikan Kartu Keluarga ini sangat penting untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan.

Sugondo mengaku dirinya ada berkoordiansi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), bagaimana agar masyarakat bisa memiliki buku nikah. Keringanan biaya nikah diberikan KUA hingga sebesar Rp300 ribu, namun tetap dirasa masih memberatkan dengan alasan rata-rata memiliki penghasilan yang terbatas dan memang rata-rata warga ini berasal dari masyarakat ekonomi menangah ke bawah.

Sugondo mengungkapkan pihaknya masih berkoordinasi dengan KUA agar masyarakat tersebut bisa mendapatkan keringanan, termasuk jumlah atau kuota yang diberikan.

Dikatakannya untuk jumlah penduduk Kecamatan Kahayan Hilir, berdasarkan data dari desa dan kelurahan berjumlah sebanyak 32.842. Angka tersebut mulai dari bayi hingga warga yang berusia lanjut. (HPK-77)