TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (25/4/2022) membenarkan bahwa polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial FAR berusia 54 tahun identitas Desa Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Kalimantan selatan.
FAR di amankan polisi setelah mencoba melarikan diri akibat kepergok mencuri satu bal rokok oleh pemilik toko atau kios milik Hasan berusia 19 tahun yang terletak di Pasar Bahaur Jalan Hidayatullah Kelurahan Bahaur Basantan Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau pada Minggu (24/4/2022) siang.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun kepolisian setempat, terang Daspin, pada hari itu FAR dan keempat kawannya yang menggunakan Mobil Avanza Velos warna putih dengan Nopol DA1458DF dari Banjarmasin tiba di Pasar Bahaur. Pada saat itu tersangka FAR bersama satu orang teman laki-lakinya turun dari mobil dan masuk ke toko milik Hasan dengan berdalih berbelanja. Sementara kedua temannya masih menunggu di dalam mobil.
Di dalam toko tersebut, tersangka FAR dan temannya berpura-pura membeli roti, keripik, kerupuk yang dilayani langsung oleh pemilik toko kios Hasan. Teman FAR mencoba mengalihkan perhatian pemilik toko, namun pemilik toko sempat menengok ke belakang dan melihat tumpukan rokok yang disusun di atas rak sudah berkurang satu bal.
Tersangka FAR yang berusaha meninggalkan toko, dan sudah diketahui oleh Hasan langsung menegur agar segera mengeluarkan barang yang telah diambil tersebut. FAR menyembunyikan didalam rok yang dijepit dengan kedua pahanya terkejut, sehingga membuat rokok yang disimpan itu terjatuh.
Keduanya langsung berlari keluar toko dan kabur masuk ke dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari toko. Hasan pemilik toko selanjutnya berteriak maling kepada mobil yang meluncur dengan kecepatan tinggi. Warga yang mendengar teriakan pemilik toko langsung berusaha menghentikan laju mobil tersebut, namun tidak berhasil.
Warga terus mengejar. Sekitar jarak 15 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), warga dan polisi menemukan mobil dengan kondisi kosong tanpa penumpang yang terparkir di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada tas di dalam mobil dan terdapat kartu kartu bimbingan dan penyuluhan pembebasan bersyarat Narapidana atas nama Baironi. Dari keterangan Hasan pemilik toko, bahwa foto yang ada di kartu identitas tersebut adalah laki-laki yang datang ke toko bersama pelaku FAR.
Saat ini, terang Daspin, pelaku FAR akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian setempat. Barang bukti yang ditemukan berupa satu bal rokok merk Red Bolt, satu pasang sepatu sandal warna coklat merk Porto Lady, satu baju daster lengan panjang warna ungu dengan motif putih, serta satu buah unit mobil Avanza Nopol DA1458DF yang digunakan para pelaku. Pelaku FAR dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)