TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso (27/5/2023) mengungkapkan polisi berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial BS (26) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dangan mengatasnamakan perusahaan ekspedisi J&T Express .
Sugiharso menjelaskan, BS berhasil melancarkan modus penipuan dan mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah kepada tiga orang korban bernama Toto Gutomo warga Kecamatan Maliku dan dua korban lain Septian dan Rubiansyah warga Kecamatan Kahayan Hilir. Modus yang dilakukan BS adalah dengan mengajak kerjasama korban mengatasnamakan J&T Express Drop Point Pulang Pisau.
Sugiharso memaparkan, berdasarkan kronologis yang dihimpun kepolisian setempat, BS dalam aksinya mengatasanmakan J&T Express Drop Point Pulang Pisau mengajak kerjasama korban dengan Septian selaku pemilik Agen BRILINK untuk meminjam uang Rp130 Juta dengan iming-iming fee sebesar Rp8 Juta dan juga sebesar Rp10 Juta selama satu hari dengan fee Rp 1 Juta dan selanjutnya meminta uang tersebut ditransfer ke rekening BS.
BS juga mengajak kerjasama kepada korban Rubiansyah yang juga selaku pemilik agen BRILINK dengan meminjam uang sebesar Rp71,2 Juta dalam dua tahap dengan iming-iming fee sebesar Rp3,5 Juta. Hingga waktu yang dijanjikan, BS tidak dapat membayarkan.
Ketiga korban mencoba menghubungi dan ternyata nomor handphone BS sudah tidak aktif. Untuk memastikan lagi, Rabu 10 Mei 2023 korban mendatangi ke Kantor J&T Express Drop Point Pulang Pisau dan ternyata BS sudah berhenti atau resign dari J&T Express Drop Point Pulang Pisau.
Mengetahui merasa dibohongi para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Sugiharso mengungkapkan, pelaku BS berhasil diamankan saat berada di rumah kerabat yang berada di Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuih Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Polisi juga menyita satu buah handphone merek Nokia tipe 150 DS warna hitam sebagai barang bukti. BS kini telah ditahan dan menjalani proses hukum dan mengikuti pemeriksaan lebihlanjut oleh kepolisian setempat. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)