TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (23/4/2022) membenarkan bahwa polisi telah mengamankan laki-laki berusia 38 berinisial FIR identitas Jalan Masyumi Layar Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
FIR diamankan polisi selang lima jam setelah aksinya melakukan pelecehan kepada seorang wanita dengan cara memegang payudara saat korban lengah di Jalan Bhayangkara Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir. Aksi pelecehan atau istilah trendingnya “Begal Payudara” ini dialami korban berinisial NA usia 25 tahun warga Jalan Panunjung Tarung Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir pada Jumat (22/4/2022) sekitar Pukul 10.30
Berdasarkan kronologis yang dihimpun kepolisian setempat, terang Daspin, pada hari itu Atim (70) identitas Jalan Handil Balimau ke rumah pelaku dan mengajak untuk ke rumah Karimun yang berada di daerah Pal 10 Desa Anjir Pulang Pisau dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Nopol KH5058BI.
Sempai dari rumah Karimun. Keduanya sekitar Pukul 10.00 berangkat lagi menuju Rei V Desa Mantaren II menuju teman Atim. Sekitar Pukul 10.30, kendaraan keduanya melewati Jalan Bhayangkara Desa Gohong.
Pada saat itu tersangka FIR sambil berkendara, melihat seorang wanita dengan mengenakan hijab warna ungu, mengenakan baju lengan panjang warna merah muda dan rok celana panjang levis warna biru mengendarai sepeda motor dengan Nopol KH2687JF.
FIR mendekati korban dan langsung memepet sepeda motor yang dikendarainya karena situasi Jalan Bhayangkara sepi dari lalu lalang pengendara. Dengan niat jahat, tangan kiri pelaku memegang payudara sebelah kanan korban sebanyak satu kali yang membuat korban hampir terjatuh dari sepeda motornya.
Pelaku mencoba mengurangi laju kendaraanya dan melihat korban ke arah belakang. Dengan rasa takut, korban langsung menyalip motor pelaku dan pergi meninggalkan mereka.
Dikatakan Daspin, usai mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan itu, korban melaporkan kepada kepolisian setempat. Berdasarkan laporan dari korban, tim Buser Polres Pulang Pisau langsung bergerak mencari pelaku, dan tidak sampai dari lima jam, polisi dapat mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya itu, terang Daspin, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana. Berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)