TRANS HAPAKAT – Kepala Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau Dwi Cahyono (30/7/2024) membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat desa setempat terkait masalah sengketa lahan.
Dikatakan Dwi Cahyono, sebagai kepala desa setempat telah mendapatkan pengaduan dari warga masyarakat bahwa lahan miliknya diklaim oleh oknum berinisial S yang saat ini dikuasakan oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang berasal Kabupaten Kapuas.
Menyikapi persoalan tersebut, dirinya selaku kepala desa tentunya melakukan koordinasi terhadap berbagai pihak, karena persoalan sengketa lahan memang dibutuhkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai aturan di dalamnya.
Dikatakannya persoalan sengketa lahan adalah persoalan rumit dan harus bisa diurai, sehingga persoalan bisa di selesaikan dengan baik. Dalam penyelesainya perlu adanya koordinasi pihak terkait diantaranya pihak Kecamatan, pemerintah daerah, ATR- BPN dan pemangku kepentingan lainnya.
Lanjut dikatakanya, pemerintah desa tidak menampik perihal tersebut namun perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait adalah sangat penting dalam penanganan pertanahan. Melalui langkah dan upaya yang dilakukan tersebut, persoalan sengketa lahan yang terjadi di desa setempat dapat diselesaikan dengan baik dengan difasilitasi pemangku kewenangan.
Tokoh masyarakat Desa Pantik berinisial L (60) mengharapkan kehadiran pemerintah kabupaten setempat dalam penyelesaian konflik sengketa lahan yang terjadi di wilayah desa setempat.
Masalah sengketa disampaikan bukan tanpa alasan. Menurutnya masyarakat desa setempat, di buat tidak nyaman oleh salah satu oknum yang mengklaim atasĀ kepemilikan lahan tersebut. Perlu diketahui lahan yang di klaim oknum tersebut adalah milik masyarakat desa setempat dan sudah bersertifikat.
Dirinya menjelaskan lahan seluas sekitar 48 hektare yang berlokasi di Desa Pantik Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau adalah milik masyarakat sejak tahun 1983 dan sudah bersertifikat. Oknum yang mengklaim lahan tersebut hanya berdasarkan paklaring. Melihat kondisi tersebut masyarakat desa setempat merasa dirugikan dan sangat keberatan.
lebih mengagetkan, terang dia, lahan tersebut telah dikuasai dan digarap sebagian tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Melihat aktifitas itu, warga masyarakat sempat menghentikan. Kondisi seperti ini membuat warga masyarakat desa setempat berharap kehadiran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah proaktif untuk menyelesaikan pihak yang bersengketa. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)