Camat Kahayan Hilir, Osa Maliki. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Camat Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki (19/6/2021) mengingatkan masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 bisa diberlakukan penundaan jenis bantuan apapun baik bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Sanksi ini diberikan agar masyarakat mendapakan vaksinasi untuk mencegah dan menekan angka penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat.

Pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait dengan vaksinasi COVID-19, terang Osa Maliki, salah satunya adalah mengatur tentang sanksi bagi yang menolak vaksin. Sanksi yang diterapkan mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dengan tujuan pelaksanaan vaksin dalam rangka penangulangan pandemi COVID-19.

Dikatakan Osa Maliki, bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut diantaranya setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima penerima vaksin dan menolak atau tidak mengikuti, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Baik itu yang bersumber dari pemerintah pusat, maupun dari pemerintah daerah setempat.

Osa Maliki menjelaskan, misal warga itu sebagai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat, maupaun bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD), saat pengambilan bantuan tersebut diharuskan menunjukan bukti berupa sertifikat vaksinasi. Jika tidak bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi tersebut maka bantuan tersebut ditunda, bahkan bisa dilakukan penghentian bantuan sosial.

Kemudian dalam pelayanan adminitrasi di pemerintahan terkait dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta bentuk lanyanan lain, maka diharuskan menunjukan bukti sertifikat vaksinasi.

Lanjut dikatakan Osa Maliki, vaksinasi massal yang terus dilakukan dengan tujuan sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Diharapkan semua warga yang masuk dalam sasaran vaksinasi diantaranya PRA LANSIA, LANSIA, TNI, POLRI, ASN, WARTAWAN, PEDAGANG, PELAYAN TOKO, PEKERJA SALON KECANTIKAN, dan pelayan masyarakat atau pelayan publik lain menjadi target vaksinasi tahap awal. Terkhusus bagi para penerima bantuan sosial, agar tidak menolak untuk di vaksin.

Lebihlanjut dikatakan Osa Maliki, masyarakat tidak mempercayai berita bohong atau HOAX terkait dengan vaksin yang bisa menyebabkan efek samping dan bermacam-macam hal lain. Vaksinasi massal  yang telah dilaksanakan pemerintah setempat saat ini dipastikan aman.

Ditambahkan Osa Maliki, demi memaksimalkan capaian sasaran vaksinasi di kabupaten setempat, pemerintah Kecamatan Kahayan Hilir terus melakukan komunikasi yang humanis kepada warga masyarakat terlebih pada pra lansia dan lansia dengan melibatkan TNI/Polri, tenaga medis, lurah, kepala desa hingga di tingkat RT.  Melalui langkah-langkah yang humanis itu edukasi kepada masyarakat bisa tersampaikan, meskipun melaksanakan langkah dari door to door atau pintu ke pintu yang terpenting masyarakat mau untuk di vaksin agar terbebas dari penyebaran COVID-19. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)