(FOTO SCREENSHOT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau Mohc Insyafi (4 /3/2021) meminta masyarakat untuk waspada  bahwa akhir-akhir ini banyak modus penipuan yang mengunakan Aplikasi WhatsApp (WA) diantaranya dengan berpura-pura menyalurkan berbagai macam bantuan untuk rumah ibadah. Terbaru, pelaku penipuan menyalahgunakan nama Bupati Pulang Pisau.

Masyarakat sekarang, terang Insyafi, diharapakan agar lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai bentuk penipuan melalui aplikasi WhatsApp yang saat ini mulai mengintai  sasaran korban di wilayah Pulang Pisau dengan berbagai cara.

Dikatakan Insyafi, sebelumnya aksi pelaku penipuan mengatasnamakan Wakil Bupati Pudjirustaty Narang dengan modus menawarkan bantuan rumah ibadah kepada pengurus Geraja GPT Kristus Penebus. Pelaku menghubungi pegurus gereja melalui pesan WhatApp dengan tampilan profil menggunakan  foto Wakil Bupati Pulang Pisau.

Selanjutnya selang beberapa hari, terang Insyafi, nama Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo juga dicatut dengan modus yang sama. Kali ini pelaku penipuan memanfaatkan nama Bupati Edy Pratowo yang juga seorang muslim. Pelaku penipuan yang mengatasnamakan pemerintah daerah berpura-pura menyalurkan bantuan rumah ibadah untuk Masjid KH Ahmad Dahlan.

Nomor Seluler yang dipakai pelaku penipuan adalah 0812 3331 3457 yang di dalam profil menggunakan foto Bupati Edy Pratowo. Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp , pelaku meminta nomor rekening yayasan dengan alasan bantuan tersebut disalurkan melalui tranfer Bank.

Dengan adanya kejadian ini, terang Insyafi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya adanya pesan melalui aplikasi WhatsApp, meskipun menawarkan bantuan apapun. Profil seluler menampilkan foto yang merasa dikenal, terlebihdahulu di cek kebenarannya, karena pelaku kejahatan bisa mengunakan berbagai macam cara demi mendapatkan korban. Selain nama pejabat, apabila ada nama masyarakat  yang merasa di catut dan disalahgunakan gunakan untuk aksi kejahatan agar segera melapor kepada pihak berwajib. Terkait bantuan rumah ibadah, maupun bantuan lainnya, pemerintah setempat memiliki mekanisme dan aturan yang jelas melalui dinas terkait, tidak melalui pesan aplikasi WhatsApp. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)